KPP Pratama Kendari Selenggarakan Tax Gathering untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

KENDARI-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan perekonomian, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19, kata Sekda Prov. Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si membacakan sambutan Gubernur Sultra pada acara Tax Gathering yang diselenggarakan KPP Pratama Perpajakan Kendari.

Gubernur Sulawesi Tenggara diwakili oleh Sekda Prov. Sultra Dr.Hj Nur Endang Abbas, SE., M.Si. pada acara tersebut di Hotel Claro Kendari, Selasa (25 Januari 2022).

Di acara tersebut hadir pejabat perbankan se-Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra yang sempat hadir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Prov. Sultra, Kepala KPP Pratama Kendari, Pimpinan Pengurus Himpunan Pengusaha, Asosiasi maupun Ikatan Profesi se-Sulawesi Tenggara, insan pers, media cetak dan elektronik, Kepala BPKAD Provinsi dan Kab/Kota Se-Sultra.

Pada sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Sekda Prov. Sultra mengatakan, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam undang-undang ini disusun atas pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19.”

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengisyaratkan perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang dilakukan penerapan kebijakan kinerja penerima pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Adapun Penerima Penghargaan Daerah dengan Setoran Pajak Bumi dan Bangunan terbesar, yaitu :

1. Kab. Konawe Utara

2. Kab. Konawe Selatan

3. Kab. Konawe

Kemudian, Penerima Penghargaan untuk Kategori Daerah dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan ASN Tertinggi, adalah :

1. Kab. Konawe Utara

2. Kab. Konawe Kepulauan

3. Kota Kendari

Selanjutnya, Penerima Wajib Pajak dilingkungan KPP Pratama Kendari kepada pembayar pajak terbesar dari sektor administrasi pemerintah dan jaminan sosial adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Sultra, dan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kadis Dikbud Prov. Sultra, Asrun Lio. Kemudian urutan 2 SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV dan urutan 3 Universitas Halu Oleo.

Dalam akhir sambutan Gubernur mengharapkan kepada KPP Pratama, yaitu dapat menggerakkan perekonomian baik secara nasional maupun regional terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *