JAKARTA -SarabaNews.com.
Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tengah dalam upaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai janda. Salah satu pasal tersebut diklaim bakal membolehkan ASN untuk berpoligami dengan janda.
Usulan tersebut dikonfirmasi Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moh Basir Khadim yang mengklaim sebagai inisiator perda tersebut.
Dalam raperda itu, salah satu poin yang diusulkan Basir adalah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyuwangi diperbolehkan menikahi atau mempoligami janda.
“Rencana mau saya usulkan untuk 2023, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda. Janda itu nanti diklasifikasikan, khususnya janda yang tidak punya skil dan tidak punya kemampuan,” kata Basir, kepada CNNIndonesia.com, Jumat kemarin (3/6/2022).
Janda yang diperbolehkan untuk dipoligami kata dia, adalah mereka yang setelah bercerai dan memiliki ketidakmampuan finansial, atau tak bisa membiayai hidupnya sendiri.
Ia pun mengungkapkan alasan mengapa ASN lah yang diusulkan untuk menikahi janda. Tak lain karena menurutnya ASN masuk dalam golongan mampu, karena kesejahteraannya berasal dari negara.
“Peraturan pemerintah itu melebihi aturan dan norma agama, di agama sendiri diperbolehkan, kenapa di peraturan pemerintah di UU ASN tidak diperbolehkan poligami,” ucapnya.
Meski demikian, kata Basir, raperda ini nantinya tidak hanya mengatur tentang ASN yang bisa mempoligami janda, tapi juga pihak manapun yang merasa dirinya mampu.
“Poligami nanti bagi siapapun yang mampu bukan hanya ASN. Mampu tidak hanya finansial, saya nikah dengan sepuluh janda, finansial saya mampu, tapi untuk merukunkan istri kan tidak mudah,” ucapnya.
Alasan lain Basir ingin mengusulkan raperda ini tak lain karena angka perceraian di Banyuwangi yang menurutnya relatif tinggi.
“Angka perceraian di Banyuwangi, yang nikah 15.000 ribu, yang cerai 7.500 per tahun,” ucapnya.
Basir menyebut kini raperda ini telah dibicarakannya di level fraksi PPP DPRD Banyuwangi. Ia mengklaim pihaknya sudah menyetujui gagasan itu untuk dibawa ke tahapan selanjutnya.
“Sudah disetujui di fraksi, saya sebagai Ketua Fraksi PPP sekaligus ketua DPC PPP Banyuwangi, sudah tidak ada masalah itu,” ujar dia.
Hanya saja, Basir mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki naskah akademik soal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda usulan ya itu.
“Belum, hanya kisi-kisi nya, semua raperda kan seperti itu,” ucapnya.
Ia menyebut raperda itu baru akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), paripurna dan tahapan-tahapan selanjutnya sebelum menyusun naskah akademik.
“Selanjutnya di Bapemperda diterima atau tidak, nanti lolos atau tidak. Kalau lolos dibawa ke paripurna.Kalau diterima, habis itu baru naskah akademik, baru nanti tanggapan bupati, habis itu dibahas di pansus, masih panjang,” pungkasnya. (Dilansir dari CNNIndonesia, 4/6/2022) Red.