KENDARI-SarabaNews.com.
Gubernur Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara daring pada 24 Januari 2022.
Gubernur didampingi Asisten I Setda Prov. Sultra, Ilyas Abibu serta beberapa Pimpinan Tinggi Pratama yang sempat hadir diantaranya Kepala Dinas Kominfo Prov. Sultra, Ridwan Badallah.
Pada arahan Kemendagri RI, yakni menyebutkan faktor penyebab terjadinya korupsi, adalah : Pertama, Sistem (biaya politik yang tinggi dan rekrutmen ASN dengan imbalan) dan Kedua, Integritas (Moralitas dan mentalitas serta kurangnya kesejahteraan penyelenggara Negara).
Lebih lanjut Mendagri RI menyampaikan, “Pada aspek budaya (culture) yakni, pertama praktek menyimpang dalam organisasi (tindakan korupsi/perbuatan yang melanggar hukum seolah menjadi tradisi) dan kedua pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi/kolusi.”
Sedangkan Ketua KPK mengatakan peran penting kepala daerah adalah:
1. Mewujudkan tujuan negara
2. Menjamin stabilitas politik dan keamanan
3. Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi
4. Menjamin kepastian kemudahan investasi dan periizinan berusaha
5. Menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Terkait korupsi ketua KPK mengungkapkan bahwa korupsi adalah kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi, katanya.
Kemudian, korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan. (Red)